
Bimtek LPPDK di KPU Kabupaten Semarang
Ungaran, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (27/3/2019).
Bimtek diikuti oleh petugas penghubung (Liaison Officer) dan operator aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat Kab Semarang.
Anggota KPU Kab Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPPDK sesungguhnya merupakan bagian dari upaya transparansi peserta pemilu dalam mengelola dana kampanyenya. Dalam LPPDK sendiri akan terekam semua aliran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. “Hal ini akan menjadi ujian transparansi kita bersama. Karena nantinya akan diumumkan dan akan nampak semua,” ujar Aris.
Anggota KPU Kab Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafia, melanjutkan bahwa LPPDK merupakan kewajiban dari para peserta pemilu yang pelaporannya akan dimulai 26 April hingga 1 Mei 2019.
"Penyampaian di KPU Kabupaten Semarang sampai dengan 1 Mei 2019. Karena KPU Kabupaten Semarang membutuhkan waktu 1 (satu) hari untuk menyampaikan kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) di tingkat Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Dikesempatan lain, Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Tengah, Iwan Budiono, memberikan penjelasan dan simulasi mengenai pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi Sidakam 1.10.
Bimtek LPPDK ini sendiri merupakan yang keempat diselenggarakan KPU Kabupaten Semarang. Melalui serangkaian bimtek tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi pengelolaan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2019 di Kab Semarang.(kpu kab semarang/ed diR)